Senin, 17 November 2014

skck bilingual sumber: google
Jika anda adalah seorang pekerja atau sedang melamar kerja yang berkaitan dengan luar negeri/perusahaan asing (termasuk pelaut), maka umumnya anda diwajibkan melampirkan SKCK yang memiliki terjemahan ke bahasa Inggris atau lazim dikenal dengan istilah SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) Bilingual atau Police Clearance atau Police Record atau dulunya dikenal dengan istilah SKKB (surat keterangan kelakuan baik) dari kepolisian.

Berikut ini akan saya sharingagar kiranya dapat menghemat waktu anda dalam pengurusannya, sehingga segala sesuatunya dapat dipersiapkan sejak awal. Mengingat tentunya jarak antara rumah anda dari kantor Kepolisian tentu juga berbeda-beda, dengan artikel sederhana ini kiranya anda dapat menghemat waktu (sekali jalan) dalam pengurusannya. Berikut ini merupakan pengalaman pribadi saya yang saat ini berdomisili (memiliki KTP) diluar Jakarta..

Siapkan Documen Berikut:
#Pas foto warna, latar merah ukuran 2x3 = 2 lembar
#Pas foto warna, latar merah ukuran 4x6 = 4 lembar
#Copy ijazah pendidikan terahir 2 lembar
#Copy KTP, KK dan Akta Kelahiran masing-masing 2 lembar
(saran saya, cetaklah foto lebih banyak untuk antisipasi)
    Membuat Pengantar dari Polsek.
    Jika semua dokumen diatas telah disiapkan, yang pertama anda harus datangi adalah Polsek dari wilayah domisili KTP anda. Di Polsek tersebut, anda akan diberikan pengantar untuk pembuatan SKCK di Polrestabes. Biasanya ditanyakan untu keperluan apa?. Katakan saja untuk melamar kerja (atau sesuai keperluan anda). Besarnya administrasi berkisar dua puluh ribu rupiah. Durasi pembuatan antara 20 s/d 30 menit saja.

    Membawa Pengantar ke Polrestabes
    Setelah pengantar selesai dibuatkan oleh petugas, maka anda langsung ke Polres dimana domisili KTP anda. Jika anda baru pertama membuat SKCK, maka di polrestabes akan melalui beberapa tahapan, antara lain;

    Mengurus Keterangan Berbadan Sehat di Klinik.
    Biasanya ada klinik yang sudah bekerjasama di sekitar Polrestabes. Biayanya pemeriksaan kesehatan berkisar antara tiga puluh lima ribu rupiah

    Membuat Rumus Sidik Jari
    Anda akan diarahkan ke loket pembacaan dan rumus sidik jari di Polrestabes. (anda akan difoto di tempat, jadi pakailah kemeja yang sopan). Besarnya biaya berkisar tiga puluh lima ribu rupiah. Jika semua sdah kelar, kartu rumus sidik jari akan dikeluarkan dengan ukuran sebesar KTP, dan kartu rumus tersebut berlaku dimanapun di seluruh Indonesia (jika sewaktu-waktu anda membutuhkannya ).

    Mengisi Formulir Permohonan SKCK
    Kemudian, anda diwajibkan mengisi formulir permohonan SKCK dengan melampirkan pas foto 4x6 sekitar 4 lembar dan mengisi data secara lengkap. Termasuk data pendidikan dari SD hingga akhir. Proses pembuatan SKCK (jika tidak banyak pemohon) sekitar 1 s/d 2 hari kerja. Pada saat sebelum megisi formulir, mintalah sekaligus kepada petugas loket bahwa anda juga membutuhkan “Pengantar SKCK Bilingual” untuk nantinya dibawa ke POLDA (beserta SKCK asli anda yang diterbitkan oleh POLRESTABES tadi). Besarnya biaya pembuatan SKCK di POLRESTABES sekitar dua puluh lima ribu s/d tiga puluh lima ribu rupiah (biaya tidak dipajang).
    Membawa SKCK Asli Ke POLDA Setempat
    Setelah proses pembuatan SKCK terbitan Polres rampung dan anda sudah memegangnya, maka bawalah SKCK asli tersebut beserta map / formulir yang berisikan pengantar dari Polrestabes. Di POLDA, anda akan diarahkan ke loket SKCK dan serahkanlah asli dari SKCK terbitan Polres tersebut disana. Biaya pembuatan SKCK Bilingual sekitar Rp.10.000 (harga terpajang) dan anda diberikan nota (berupa copy karcis sbg bukti pembayaran), Anda juga akan diberikan foto copy yang telah dilegalisir sekitar 5 lembar, dengan biaya copy Rp.5.000. Durasi pembuatan SKCK Bilingual antara 30 s/d 45 Menit saja (tergantung banyaknya antrian). Dan SKCK asli yang diterbitkan oleh Polrestabes akan disimpan oleh pihak Polda sebagai arsip, jadi yang anda pegang hanya SKCK Asli dari Polda serta beberapa lembar foto copy  yang di legalisir(cap Polda). SKCK berlaku sekitar 6 bulan saja, dan wajib diperpanjang kemudian jika anda membutuhkannya. Demikian yang dapat saya sharing sesuai pengalaman pribadi. Semoga bermanfaat.

    Note:
    Sewaktu saya masih domisili di Jakarta (Thn 2008), alur pembuatan SKCK Bilingual ini sedikit lebih simpel, yakni dimulai dari pengurusan pengantar di POLRES (kala itu di Jakarta utara) kemudian ke MABES POLRI. Karena hanya di Mabes Polri dapat dilakukn pencetakan SKCK Bilingual ini untuk domisili Jakarta/Jabotabek.
    Semoga bermanfaat..


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar